Koopssus Diaktifkan Kembali pada 2019
Koopssus, diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 3 Juli 2019. Peraturan ini menambahkan Komando Operasi Khusus dalam Badan Pelaksana Pusat di Markas Besar TNI.
Sebulan kemudian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto atau pada Selasa, 30 Juli 2019, meresmikan satuan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI.
Menurut Perpres No. 42/2019 ini, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Adapun, Koopssus TNI sebenarnya telah dibentuk di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015. Namun, kemudian 'mati suri' ketika tongkat kepemimpinan TNI beralih ke Gatot Nurmantyo.
Ketika Moledoko menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, wacana pengaktifan kembali pasukan khusus ini pun mengemuka dan disampaikan pemerintah kepada DPR. Pada September 2018, Panglima TNI berikutnya, Hadi Tjahjanto pun mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk Koopssus dalam pagu anggaran Kementerian Pertahanan atau TNI tahun 2019.
“Untuk pembangunan sarana prasarana, pembelian material khusus, senjata, dan lainnya,” kata Hadi di sela rapat kerja dengan Komisi Pertahanan DPR, Rabu (5/9/2018) seperti dikutip dari Tempo.co.