Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Anies Baswedan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Kerumunan tersebut menghadiri pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedikitnya 10.000 orang berkumpul di sekitar markas FPI itu.
Anies kemudian dipanggil dan memberikan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020). Dia bertahan di Polda Metro Jaya sekitar 9,5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Menurut Anies, dia ditanya sekitar 33 pertanyaan dan dijawab sesuai fakta lapangan.
Fadli Zon menyebut pemanggilan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Pasalnya klarifikasi tersebut tetap menyertakan bukti acara pemeriksaan (BAP) dan diberikan puluhan pertanyaan.
Menurut Fadli hal tersebut tidak wajar sebab Anies Baswedan bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mantan Mendikbud itu, kata Fadli, telah melakukan penegakan hukum dengan memberi sanksi kepada Rizieq.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Fadly, pada UU Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat satu pun pasal yang dapat disangkakan kepada Anies.
“Jadi tidak ada urusan dari polisi untuk melakukan pemanggilan apakah namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu bisa disebut nanti abuse of power, penyalahgunaan kewenangan,” kata Fadli dalam wawancara dengan TV One, Rabu (18/11/2020).
Pada kasus kerumunan di Petamburan, Anggota Komisi I DPR itu menyebut Gubernur DKI tidak dapat dikatakan melakukan pembiaran. Pasalnya, Pemprov telah memberi sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq.
“Coba lihat itu Pilkada di Jawa Tengah, kenapa Pak Ganjar [Gubernur Jateng] tidak dipanggil, kenapa Pak Ridwan Kamil [Gubernur Jabar] tidak dipanggil atau gubernur lain tidak dianggil. Ini kan namanya dikriminiasi hukum. Kan, rakyat kita itu sudah cerdas, cukup cerdas,” terangnya.