Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan proses validasi data peserta seleksi CPNS 2019. Lantas kapan mereka mulai masuk di instansi masing-masing?
Proses ini dilakukan setelah peserta telah dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah di portal SSCN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari instansi.
“Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga terhitung mulai tanggal [TMT] CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020,” kata Paryono dalam siaran pers, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, Paryono mengatakan tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6-15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020.
Hal itu bertujuan untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019.
Baca Juga
Mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN.
“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” sambungnya.
Ketentuan sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Adapun, mekanisme pengunduran diri CPNS diatur sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, yaitu:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta,
2. PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.