Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Anies Besok, Ini Kata Wagub DKI Soal Peristiwa Petamburan

Ariza mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara optimal meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalkan, dia mencontohkan, mengimbau masyarakat untuk beribadah secara daring.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Hal itu ditegaskan Ariza, sapaan Wagub DKI, terkait penegakkan protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI), Sabtu (14/11/2020).

Ariza mengungkapkan hal itu terkait surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan buntut dari sejumlah acara berkerumun yang diselenggarakan oleh FPI.

“Terkait Petamburan [Markas FPI] kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta dan seterusnya,” kata Ariza, Senin (16/11/2020).

Di sisi lain, Ariza mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara optimal meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalkan, dia mencontohkan, mengimbau masyarakat untuk beribadah secara daring.

“Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apa pun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri disebutkan bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan penyidik tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan. Habib Rizieq Shihab juga bakal diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus karena dinilai tidak bisa melakukan pencegahan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan berlangsung Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertuang di dalam surat dengan nomor panggilan: B/19925/XI/ RES.1.24/2020/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper