Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Retno Bongkar 3 Strategi Indonesia Lawan Kejahatan Lintas Negara

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengungkapkan kejahatan terorganisir terus terjadi di tengah pandemi Covid-19, bahkan dalam aspek kesehatan seperti pemalsuan obat dan serangan siber terhadap infrastruktur kesehatan vital.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan 3 langkah menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang terorganisir.

Strategi itu disampaikan dalam peringatan 20 tahun Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United  Nations Convention against Transnational Organized Crime / UNTOC), salah satunya membangun dan memelihara kerja sama antarnegara secara global.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengungkapkan kejahatan terorganisir terus terjadi di tengah pandemi Covid-19, bahkan dalam aspek kesehatan seperti pemalsuan obat dan serangan siber terhadap infrastruktur kesehatan vital.

“Tidak ada satu negarapun yang dapat mengatasi masalah ini sendirian, tidak sebelumnya dan tidak dalam masa pandemi Covid-19 ini," kata Retno dalam laman Kemenlu yang dikutip Bisnis pada Sabtu (14/11/2020).

Selain membangun dan memelihara kerja sama antarnegara secara global, langkah lain yang harus dilakukan adalah menggunakan pendekatan yang bersifat situasional.

Menurutnya, tidak solusi one-size fits all yang dapat mengatasi seluruh tipe kejahatan terorganisir. Dia menekankan bahwa karakteristik kejahatan lintas negara terorganisir cenderung berbeda dari satu negara dan negara lainnya.

Kemudian, pendekatan dan solusi yang diambil harus terus mengalami penyesuaian sesuai dengan karakteristik kejahatan.

Dalam hal ini, dia menekankan kembali pentingnya mengadaptasi terus-menerus agar UNTOC tetap selalu relevan dalam mengatasi kejahatan lintas negara yang terorganisir baik pada masa sekarang dan yang akan datang.

Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) diadopsi di Palermo, Italia, pada  2000.

Konvensi tersebut menjadi instrumen hukum internasional utama yang mengatur masalah penanggulangan perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan perdagangan gelap senjata api.

Indonesia telah menjadi negara pihak pada Konvensi tersebut sejak tahun 2009.
Indonesia terpilih menjadi salah satu negara sponsor bersama Italia dan Maroko pada acara peringatan 20 tahun adopsi UNTOC yang diinisiasi oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Tawaran sebagai sponsor satu-satunya dari Asia menunjukkan pengakuan dunia internasional atas peran dan kepemimpinan Indonesia dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper