Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suharso Monoarfa Dilaporkan Terima Gratifikasi, DPP PPP: Ngawur!

Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan pesawat jet pribadi sewa saat kunjungan Monoarfa ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa/Bisnis-Dedi Gunawan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Muktamar ke-9 PPP di Makassar pada Desember 2020, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait gratifikasi.

KPK menerima laporan masyarakat terhadap Monoarfa terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada Kamis lalu (5/11).

Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan pesawat jet pribadi sewa saat kunjungan Monoarfa ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan menilai laporan dugaan gratifikasi kepada Suharso Monoarfa tidak berdasar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari, di Jakarta, Senin (9/11/2020), menyatakan, laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu ngawur dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," ujarnya.

As'yari menjelaskan, penggunaan pesawat udara oleh pengurus DPP PPP bukan gratifikasi seperti yang dimaksud dalam pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut As'yari pesawat terbang yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri perencanaan pembangunan nasional/Bappenas atau anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.

Selain itu, lanjut dia, pengurus DPP PPP ikut di dalam pesawat terbang dalam kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan.

"Semua kegiatan pertemuan PPP itu dalam rangka sosialisasi atau penjelasan agenda Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas dan juga dilakukan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, bukan hari kerja," ujarnya.

As'yari berharap laporan ke KPK yang dibuat Dahlan bukan berdasarkan ketidaksenangan atau sensitifitas belaka.

As'yari mengajak semua kader PPP khususnya Dahlan mengedepankan kaidah ushul fiqh yang berbunyi "Menolak bahaya lebih diutamakan, dari pada mengambil kemaslahatan".

"Tentunya, dengan cara bersatu padu untuk membesarkan partai, bukan ego atau sentimen pribadi sesaat yang mana justru bakal membahayakan atau merugikan PPP tercinta ini," katanya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menganalisis lebih lanjut laporan penerimaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang juga plt ketua umum DPP PPP.

"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ucap Fikri.

Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, kata dia, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper