Bisnis.com, JAKARA - Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara sembilan orang tersangka dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI, terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian ke penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan alasan tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara sembilan orang tersangka itu karena dinilai masih kurang syarat formil dan materil.
Menurut Hari tim penyidik dari Bareskrim Polri harus melengkapi kekurangan syarat tersebut sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti agar berkas perkara sembilan orang tersangka bisa dinyatakan lengkap (P21) dan diadili di Pengadilan Negeri.
"Berkas perkara sembilan orang tersangka itu telah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti ke penyidik dari Bareskrim Polri karena masih kurang syarat formil dan materil," tutur Hari, Kamis (5/11/2020).
Hari mengatakan bahwa berkas perkara sembilan orang tersangka itu dikembalikan pada Rabu 4 November 2020 ke Penyidik Bareskrim Polri.
Dia meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi kekurangan tersebut sesuai waktu yang ditentukan KUHAP.
Baca Juga
"Berkasnya dikembalikan Rabu (4/11/2020) kemarin ke penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.