Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boyamin Tolak Uang S$100 Ribu Dikembalikan, Ini Alasannya

Boyamin Saiman mengaku akan menyerahkan uang S$100 ribu kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman telah selesai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang S$100 ribu.

Boyamin mengaku diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK serta Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di BAP lah... Uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin, Kamis (5/11/2020).

Boyamin membeberkan secara rinci kronologis pemberian uang tersebut. Dia mengaku uang S$100 ribu itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.

"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.

Sebagai gantinya, dia meminta uang tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku dalam keadaan hidup.

Politikus PDIP itu ialah tersangka dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan. Keberadaan Harun hingga kini belum dapat diketahui.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemberian gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memverifikasi dan menganalisa pelaporan gratifikasi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi ini, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang sebesar S$100.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," ujar Boyamin melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).

Dia bercerita bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya S$100.000 setara dengan lebih kurang Rp1,08 miliar yang diduga terkait dengan kasus Djoko.

Dia mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, sejumlah orang tersebut justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper