Bisnis.com, JAKARTA – Melalui Merdeka Belajar Episode 6 tentang transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal meningkatkan anggaran pendidikan sampai dengan 70 persen.
“Pada 2021 Kemendikbud akan meningkatkan anggaran sebesar 70 persen kepada PTN dan PTS, tetapi peningkatan anggaran ini komponen terbesarnya harus berdasarkan kinerja dan program-program yang berbasis proposal yang baik dan misi diferensiasi masing-masing,” ungkap Mendikbud Nadiem Anwar Makariem melalui Youtube Kemendikbud, Selasa (3/11/2020).
Kenaikan anggaran tersebut dari Rp2,90 triliun pada 2020 menjadi Rp4,95 triliun pada 2021. Perinciannya Rp250 miliar untuk matching fund, Rp500 miliar untuk competitive fund, dan Rp1,3 triliun untuk tambahan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH), dan insentif kinerja.
Nadiem menjelaskan dalam 10-20 tahun terakhir perguruan tinggi sudah mengalami banyak kemajuan dalam jumlah partisipasi dalam perguruan tinggi. Jumlah lulusan perguruan tinggi dalam metrik angka partisipasi kasar (APK) naik dari 26 persen menjadi 36 persen.
“Sekarang saatnya fokus pada kualitas, bukan hanya kuantitas. Dari segi peningkatan mutu dengan relatif dengan negara lain kita harus bisa menciptakan lulusan yang lebih baik. Jumlah pendanaan per mahasiswa masih relatif rendah. Oleh karena itu, saat ini Kemendikbud beraspirasi untuk meningkatkan anggaran dalam konteks kinerja untuk mencapai hasil-hasil yang kita inginkan,” ujarnya.
Adapun, peningkatan anggaran bertujuan agar lulusan bisa produktif mendapatkan pekerjaan dalam waktu singkat dan mendapat penghasilan yang layak. Kedua, agar dosen lebih mengerti kompetensi yang relevan bagi lulusan, dan kebutuhan riil di sektor di luar akademia.
Baca Juga
Selain itu, juga untuk mengembangkan kurikulum serta proses pembelajaran yang mengasah keterampilan yang dibutuhkan di masa depan, yaitu kemampuan kolaborasi dan kemampuan memecahkan masalah.
Adapun, untuk pendanaan tersebut Kemendikbud telah menentukan delapan indikator kinerja utama (IKU) yang akan diapresiasi dalam bentuk pendanaan oleh Kemendikbud, sebagai berikut:
1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan upah di atas UMR, menjadi wirausaha atau melanjutkan studi.
2. Mahasiswa mendapat pengalman di luar kampus, magang, proyek desa, mengajar, riset, wirausaha, dan pertukaran pelajar.]
3. Dosen berkegiatan di luar kampus mencari pengalaman indusri atau berkegiatan lain di luar kampus.
4. Praktsi mengajar di dalam kampus, merekrut dosen dengan pengalaman industri.
5. Hasil kerja dosen digunakan oleh masayrakat atau mendapat rekognisi internasional.
6. Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia dalam kurikulum, magang, dan penyerapan lulusan.
7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, evaluasi berbasis proyek kelompok atau metode studi kasus.
8. Program studi berstandar internasional mendapat akreditasi tingkat internasional.