Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa 11 Jam, Tersangka PPK Kejagung Tidak Ditahan. Ini Alasannya

Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Pejabat PPK Kejagung meskipun telah diperiksa selama 11 jam dan dicecar sebanyak 110 pertanyaan.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH karena dijaminkan oleh atasannya di Kejagung.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa tersangka NH telah diperiksa selama 11 jam oleh tim penyidik sejak pukul 10.30 WIB-21.00 WIB dan dicecar sebanyak 110 pertanyaan.

Sambo mengatakan NH telah dimintai keterangan sebagai tersangka terkait paket jasa pemeliharaan kebersihan di Gedung Utama Kejagung, taman dan halaman kantor Kejagung dalam insiden kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

"NH diperiksa terkait dengan paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," tuturnya, Selasa (3/11/2020).

Dia mengakui tim penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan meskipun tersangka telah diperiksa selama 11 jam dan dicecar sebanyak 110 pertanyaan. Pasalnya, tersangka NH telah dijamin oleh kuasa hukum, keluarga dan atasannya di Kejagung.

"Penyidik tidak menahan tersangka NH karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan telah bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari pihak keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper