Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Dari perbuatan korupsinya, Budi disebut mendapat uang hingga Rp2 miliar.
Selain Budi, jaksa juga membacakan surat dakwaan Irzal Rinaldi Zailani, mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah.
Jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), dan Sekretariat Negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia (Persero)," ucap jaksa saat membaca surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, ungkap jaksa, menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan, laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp202.196.497.761,43 dan US$8.650.945.
Jaksa menyebut Budi dan Irzal meraup keuntungan akibat perbuatannya. Jaksa mengatakan Budi memperkaya dirinya, sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga
"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp82.439.070.247,00," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.