Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan industri hasil tembakau meyakini wajah sektor itu akan babak belur pada 2021.
Hal ini dinilai dapat terjadi jika pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) sebagaimana yang terjadi tahun ini dengan masing masing sebesar 23 dan 35 persen.
“Tahun ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah. Harga jual tembakau rendah karena pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sangat tinggi pada 2019 yang berlaku mulai April 2020,” ujar Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji dalam pernyatan tertulis, yang diterima Bisnis, Kamis (29/10/2020).
Akibat kebijakan itu, lanjutnya, harga rokok juga tinggi di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun karena adanya wabah Covid-19 yang diikuti dengan produksi dan penjualan rokok rokok yang tergelincir.
“Jika benar akan ada kenaikan harga cukai, kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat industri hasil tembakau di Tanah Air akan makin parah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan akibat kebijakan kenaikan cukai yang tinggi saat ini para petani tembakau mengalami kesulitan melanjutkan mata pencaharian di bidang perkebunan tembakau. Apalagi di masa pandemi Covid-19, petani tembakau perlu bertahan hidup dari himpitan ekonomi akibat Covid 19. Kondisi ini seharusnya menjadi kajian dan perhatian pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan.
Baca Juga
Menurutnya, seharusnya pemerintah mengelar dialog dengan mengundang semua pemangku kepentingan industri ini. Akan tetapi, sebagai salah satu stakeholder, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam wacana kenaikan cukai rokok ini.
“Kalau penyerapan industri tembakau melemah apa pemerintah mau beli hasil tembakau kami. Jangan hanya buat kebijakan tapi tidak ada solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat petani dan buruh industri hasil tembakau,” tegas Agus Pamudji.