Bisnis.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang memberi sanksi unik bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sanksi itu berupa berdoa di makam korban Covid-19 yang terletak di kompleks permakaman Jatisari, Mijen, Kota Semarang.
Total ada puluhan warga yang diminta berdoa di kompleks makam itu, Selasa (27/10/2020). Mayoritas dari mereka diminta berdoa di makam korban Covid-19 karena tak mengenakan masker saat berkendara.
Setelah terjaring operasi, mereka pun langsung didata dan digiring ke mobil patroli Satpol PP Kota Semarang. Kemudian dibawa ke kompleks permakaman Jatisari Mijen.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sanksi berdoa di makam Covid-19 sengaja diberikan. Tujuannya agar para pelanggar sadar betapa bahayanya Virus corona.
Selain itu, mereka diminta introspeksi diri, karena masih diberi kesehatan dan terbebas dari Covid-19.
“Kalau meninggal akibat Covid-19 tentu tidak enak. Maka, mari kita tertib memakai masker dan patuh protokol kesehatan selagi masih hidup,” ujar Fajar, Selasa (27/10/2020).
Fajar mengaku bahwa dirinya pernah tertular Covid-19 dan berhasil sembuh. Oleh karena itu, ia pun mengajak warga agar lebih tertib dan mewaspadai penularan Covid-19.
Dia menilai seharusnya warga memiliki kesadaran patuh terhadap protokol kesehatan. Aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP hanya bertugas sebatas pengawasan dan pembinaan.
“Jangan hanya bicara kapan [pandemi] corona berakhir, tapi bicaralah apakah diri kita sudah tertib protokol kesehatan?” tuturnya.
Fajar mengatakan total ada 43 warga yang terjaring operasi karena tak memakai masker. Mereka diminta berdoa di kompleks makam Covid-19.
Seorang warga yang terjaring razia, Haryanto, 56, mengaku terharu dan sedih saat diminta berdoa di makam Covid-19.
Menurutnya, hukuman itu berbeda dari biasanya yang selama ini didengar dari pemberitaan, seperti menyapu jalan dan membersihkan sungai.
“Saya sebenarnya dari kemarin memakai masker. Cuma hari ini kebetulan lupa. Saya merasa malu,” kata Haryanto.