Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi kewenangan konstitusional yang diberikan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan ini terdapat dalam amar putusan atas perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Melalui amar putusannya, majelis hakim konstitusi memutuskan bahwa permohonan uji materi tidak dapat diterima, MK juga menegaskan kembali bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebagai wewenang konstitusional BPK.
PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.
"Dengan putusan yang menegaskan konstitusionalitas PDTT, MK membuktikan bukan saja menjadi garda penjaga konstitusi tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dan nyata dalam perjuangan melawan korupsi," tulis keterangan resmi BPK, Rabu (28/10/2020).
BPK menyesalkan ulah sekelompok orang yang seakan-akan mewakili akademisi, namun dalam praktiknya telah melakukan tindakan yang melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bahkan melemahkan perjuangan melawan korupsi.
Baca Juga
Lembaga auditor negara paham bahwa untuk menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas membutuhkan kerja keras.
Oleh karena itu, BPK terus menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT. Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK.