Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengatakan bahwa sepeda lipat pemberian Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia bukan termasuk gratifikasi.
Hal itu lantaran sepeda tersebut diberikan bukan kepada orang per orang melainkan lembaga dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP). Dia mengaku sudah mengkonsultasikan hal tersebut kepada Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Moeldoko Direktur Gratifikasi KPK memastikan bahwa sepeda tersebut tidak termasuk dalam ranah gratifikasi.
"Saya sudah konsul dengan bapak Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK saya bertanya 'pak Syarif bagiaman sepeda ini urusannya jangan sampai salah'. Petunjuk dari beliau kalau itu (pemberian sepeda) ditujukan kepada lembaga itu tidak termasuk gratifikasi tapi kalau itu ditujiukan kepada Moeldoko itu masuk gratifikasi dan harus dilaporkan," kata Moeldoko dalam konferensi pers daring, Rabu (28/10/2020).
Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa pihak KSP bakal tetap melaporkan penerimaan sepeda tersebut ke KPK. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk transparansi dari KSP.
"Kami juga tidak mau berbuat salah untuk itu semua yang kita lakukan transparan dan nanti tetep saja akan kami laporkan KPK bahwa kantor ksp menerima sekian kita akan rinci," kata Moeldoko.
Baca Juga
Sebelumnya, Moeldoko menegaskan bahwa sepeda lipat pemberian presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia bukan ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Moeldoko menegaskan bahwa sepeda tersebut diberikan kepada lembaga dalam hal ini Kantor Staf Presiden. Dia juga menegaskan bahwa sepeda lipat pemberian Daniel Mananta dan PT Roda Maju juga bukan ditujukan kepada dirinya secara pribadi.
"Begini teman-teman bahwa mas daniel dengan hendra datang ke KSP menyerahkan sepeda sebanyak 15 unit kepada Kantor KSP sekali lagi saya tegaskan kepada kantor KSP sama sekali tidak ada ke Pak Jokowi," kata Moeldoko.