Bisnis.com, JAKARTA - Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nazar berpendapat bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menyalahi aturan universal terkait prosedur pengadaan vaksin, apabila menerbitkan izin emergency use authorization (EUA) terhadap sejumlah vaksin yang tengah berada di tahap uji klinis tahap tiga.
“Begitu otoritas [EUA] itu dikeluarkan, kami tahu persis ini berarti sudah melewati skala prosedur yang berlaku universal. Saya tidak sama sekali mengiyakan seluruh kebijakan yang ditempuh oleh regulator,” kata Nazar dalam acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (27/10/2020).
Kendati demikian, Nazar mengatakan, IDI masih berharap BPOM bersikap independen dan berdasar sains di dalam mengeluarkan izin EUA terhadap vaksin Covid-19.
“Saya meyakini sampai hari ini, kompetensinya, kapabilitas dan moral luhurnya orang-orang yang duduk di sana [BPOM} tidak akan diintervensi oleh kekuatan apapun itu yang harus menjadi keyakinan kami sekurang-kurangnya kami tenaga kesehatan,” kata dia.
Uji klinis vaksin Covid-19 fase III terus dilanjutkan meski ada laporan dan anggapan bahwa sejumlah vaksin tidak aman.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mengacu pada PP No. 99 Tahun 2020 jika terjadi kesalahan dalam uji klinis maka kontrak yang dilakukan oleh Indonesia dapat dibatalkan sesuai ketentuan kontrak perjanjian sebelumnya.
Baca Juga
"Sejauh ini belum ada laporan terkait kegagalan uji selama uji vaksin Sinovac pada relawan sehingga fase uji klinis masih terus berlangsung," kata Wiku kepada Bisnis, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Brasil melaporkan salah satu relawan vaksinnya meninggal dunia. Dari kejadian itu, Brasil membatalkan pembelian jutaan dosis vaksin.
Adapun, vaksin Sinovac dan AstraZeneca menjadi vaksin yang diragukan di Brasil. Namun, pemerintah Brasil juga memutuskan tetap melanjutkan penelitian.
Di Indonesia, vaksin dari kedua perusahaan tersebut juga menjadi kandidat kuat yang rencananya akan mulai masuk ke Tanah Air pada November mendatang.
Namun, Ketua Komite Penanganan Covid-19 - Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC- PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa vaksin yang masuk ke Indonesia dari perusahaan luar wajib menyelesaikan uji klinis tahap III.
"Selain itu, vaksin juga tidak akan didistribusikan sebelum mendapat izin dan sertifikasi dari BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan]," imbuhnya.