Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI Gelar Demo Nasional di 24 Provinsi

KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan demonstrasi nasional di 24 provinsi dengan membawa isu penolakan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Ilustrasi-Demo buruh menolak upah minimum/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi-Demo buruh menolak upah minimum/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Gubernur seluruh Indonesia mengabaikan Surat Edaran Menaker yang mengamanatkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

Kebijakan pemerintah pusat untuk tidak menaikkan upah minimum itu direspons KSPI dengan rencana menggelar unjuk rasa nasional.

Keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“KSPI minta Gubernur abaikan Surat Edaran Menaker dalam menetapkan upah minimum 2021. Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Menurut Iqbal pemerintah seharusnya bisa bersikap adil yaitu tetap menaikan upah minimum pada tahun berikutnya.

Kendati demikian, dia mengatakan, perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan kenaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, Iqbal menegaskan, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan demonstrasi nasional di 24 provinsi dengan membawa isu penolakan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.

Demonstrasi itu rencanannya digelar pada tanggal 2, 9 dan 10 November 2020.

"Di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

"[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat edaran seperti dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," ujar Menaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper