Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat keputusan terkait dengan upah minimum pada 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah meminta agar gubernur untuk melakukan penetapan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
"Meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020," tulis Kemenaker dalam SE yang terbit pada Senin (26/10/2020).
Secara resmi, pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum 2021 pada 31 Oktober 2020. Setelah 2021, penentuan upah minimum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perihal kenaikan upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Di dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga
Namun, formulasi penentuan upah minimum diubah oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan indikator tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, tetapi berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau tingkat inflasi.
Sejauh ini, pemerintah belum merampungkan aturan turunan UU Ciptaker. Namun, menurut informasi yang diterima Bisnis dari Kemenaker, penyelesaian peraturan turunan tersebut paling lambat selesai pada 7 November 2020.