Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ujaran Kebencian, Polri: Gus Nur Masih Diperiksa Penyidik

Penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah Gus Nur ditangkap pada dini hari tadi (24/10/2020).

"Ya, (masih diperiksa)," kata Irjen Pol. Argo kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.

"Motifnya masih didalami penyidik," ujar Argo.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal.

Kemudian, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper