Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Sabtu (24/10/2020), setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU)
Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Gus Nur. Pasalnya, jelas dia, pembicaraan Gus Nur seringkali menyebar kebencian terutama kepada NU.
Hal itu, sebut dia, bahkan telah dilakukan Nur Sugi berulang kali. Ujaran itu, kata Rumadi, pun menimbulkan kemarahan bagi warga NU.
"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9/2020).
Rumadi menilai langkah Bareskrim Polri bukan saja penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya menjaga agar harmoni di masyarakat. Langkah itu, sebutnya, perlu diapresiasi bersama.
"Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," tegasnya.
Baca Juga
Lakpesdam PBNU, jelas Rumadi, berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tetapi juga kepada pihak yang memroduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube terkait.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," imbuh Rumadi.