Bisnis.com, JAKARTA – Seorang pucuk pimpinan BUMN yang bermukim di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, mendapat tawaran melalui pesan WhatsApp untuk membeli kendaraan sitaan negara.
Didorong oleh harganya yang cukup “miring”, bos BUMN itu pun tertarik untuk membeli dan dia diminta untuk mengirimkan uang muka pembelian oleh pengirim WA tadi.
Namun, untuk memudahkan komunikasi, petinggi BUMN tadi, sebut saja Fulan bin Fulan, ingin berkomunikasi via ponsel dengan si pengirim WA yang mengaku bekerja di sebuah bank BUMN.
Gayung tidak bersambut, si pengirim WA menolak untuk berbicara via ponsel dengan alasan sedang sibuk menyelesaikan pekerjaannya.
Muncullah rasa curiga di benak sang bos tadi dan komunikasi via WA berikutnya semakin menunjukkan bahwa si pengirim pesan itu memang bermaksud menipu.
Terkait dengan penipuan berkedok lelang barang—biasanya kendaraan atau rumah—sitaan negara, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengingatkan memang belakangan kerap kali terjadi upaya penipuan dengan mengatasnamakan DJKN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN, yang dikenal oleh banyak orang dengan sebutan Kantor Lelang.
Tri Wibowo, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama di KPKNL Semarang, melalui laman resmi DJKN mengingatkan terdapat lima tips untuk menghindari penipuan seperti yang nyaris dialami bos BUMN tadi.
Pertama, pahami prosedur lelang sebagaimana gambar ini.
Kedua, kenali akun sumber informasi lelang, yaitu subjek yang memberikan tawaran atau informasi lelang, baik atas nama perorangan maupun instansi.
Menurut Tri, baik dari perorangan maupun atas nama instansi, informasi atau tawaran lelang hanyalah bentuk atau bagian dari Pengumuman Lelang sehingga tidak ada jaminan seseorang akan memperoleh barang yang ditawarkan atau menang lelang. Jadi, jangan pernah percaya dengan tawaran manis siapa pun.
Ketiga, telitilah barang yang dilelang. Barang-barang yang sering ditawarkan oleh pelaku penipuan lelang biasanya berupa kendaraan dan alat elektronik dalam kondisi baru atau bekas pakai dengan kondisi menyerupai baru, sedangkan dari data pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL, kebanyakan barang yang dilelang merupakan barang bekas pakai yang masih memiliki nilai ekonomis.
Perlu pemahaman bahwa setiap calon pembeli lelang berhak melihat barang yang akan dilelang pada waktu yang telah diinformasikan dalam pengumuman lelang.
Dengan demikian, cara paling mudah untuk mengonfirmasi informasi lelang adalah dengan membaca pengumuman lelang secara lengkap, yang di dalamnya memuat identitas penjual, barang yang akan dijual lelang, tempat dan waktu lelang hingga informasi-informasi lain yang diperlukan.
Jika masih ragu dengan barangnya, Anda berhak untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang secara langsung dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak penjual. Perhatikan juga legalitas barang yang ditawarkan, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa/konflik pascalelang.
Keempat, jangan tergiur harga murah. Banyak orang yang tergiur dengan penawaran lelang karena harganya yang murah. Inilah yang dimanfaatkan oleh para penipu untuk melancarkan aksinya.
Tri menegaskan bahwa harga lelang tidak selalu murah, tapi sesuai dengan kondisi pasar. Berlaku ilmu ekonomi, ketika permintaan meningkat, harga akan naik. Jadi, kalau ada yang menawarkan barang lelang dengan harga sangat murah dan jauh dari harga pasar, sangat layak dicurigai.
Setiap barang yang dilelang disyaratkan ada nilai limit yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Di sini jelas bahwa barang yang ditawarkan hanya mencantumkan nilai limit (batas minimal), bukan harga lelang (harga jadi/akhir/pasti). Sedangkan harga lelang itu terbentuk dari penawaran para peserta lelang pada saat lelang dilaksanakan.
Kelima, teliti rekening tujuan sebelum mentransfer dana. Salah satu modus lelang yang mudah diidentifikasi adalah penggunaan rekening atas nama perorangan. Berdasarkan ketentuan, KPKNL diwajibkan menggunakan rekening atas nama instansi.
Modus yang banyak digunakan oleh pelaku penipuan adalah meminta korban untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai tanda jadi lelang atau DP (down payment). Padahal dalam prosedur lelang yang benar, tidak ada yang disebut dengan tanda jadi atau DP, yang ada adalah penyetoran uang jaminan.
Uang jaminan itu disetorkan ke rekening penampungan atas nama KPKNL sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat untuk menjadi peserta lelang dan dikembalikan 100 persen kepada peserta yang tidak memenangkan lelang. Jadi, kalau Anda tidak menang lelang, jangan lupa meminta kembali uang jaminan itu.