Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli angkat bicara terkait perlakuan pihak kepolisian kepada sejumlah aktivis yang ditangkap lantaran terkait dengan aksi demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law, Undang-Undang Cipta kerja.
Eks Menko Bidang Kemaritiman ini menyoroti kebijakan Polri yang memborgol Jumhur Hidayat dan sejumlah aktivis lain. Alasannya, para aktivis itu bukan teroris atau koruptor.
"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor," tulisnya di akun Twitter resminya, @RamliRizal, Jumat (16/10/2020) pagi.
Cuitan Rizal Ramli itu menanggapi komentar senada yang dilontarkan akademisi Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Jimly berharap aparat keamanan untuk lebih bijaksana dalam menegakkan kebenaran.
Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor @kompascom @kumparan https://t.co/8nVdCJEnNJ
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) October 16, 2020
"Ditahan saja tdk pantas apalagi diborgol utk kepentingan disiarluaskan. Sbg pengayom warga, polisi hrsnya lebih bijaksana dlm menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yg sekedar "salah"," tulisnya dalam unggahannya, Jumat (16/10/2020).
Seperti diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.
Baca Juga
Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan para pegiat KAMI tersebut.
"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi.