Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi PT Pupuk Kaltim

Ida Bagus Surya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejagung menangkap buronan korupsi (berkaos hijau dan celana pendek hitam) PT Pupuk Kaltim di Kabupaten Badung, Bali./Istimewa
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejagung menangkap buronan korupsi (berkaos hijau dan celana pendek hitam) PT Pupuk Kaltim di Kabupaten Badung, Bali./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung telah menangkap Dirut PT Bukit Inn Resort Ida Bagus Surya di kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali.

Penangkapan dilakukan oleh tim Tabur atau tangkap buronan yang dibentuk pihak kejaksaan.

Selama ini Ida Bagus Surya buron setelah terkait kasus korupsi dana pensiun di Pupuk Kaltim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan Ida Bagus Surya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

Hari menjelaskan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Dirut PT Bukit Inn Resort telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum.

Akibat perbuatan terdakwa timbul kerugian keuangan negara sebanyak Rp175.106.501.048 sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Selanjutnya atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Hari, Kamis (15/10/2020).

Hari menjelaskan Ida Bagus Surya Bhuwana diamankan untuk selanjutnya dibawa ke DKI Jakarta untuk dieksekusi di Lapas Salemba Jakarta Pusat.

"Rencananya malam ini dibawa ke Jakarta dengan pesawat pada penerbangan pukul 19.00 Wita serta diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB," kata Hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper