Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Libatkan Publik

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan partisipasi publik dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan naskah UU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Pemerintah, Rabu (14/10/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - DPR secara resmi menyerahkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian dtandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Pemerintah selanjutnya akan langsung membahas peraturan turunan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

“Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa apa yang diatur di UU,” kata Donny saat dikonfimasi, Rabu (14/10/2020).

Donny mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan partisipasi publik dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja. “Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini,” tambah Donny.

Adapun saat ini penyerahan UU Cipta Kerja tengah berlangsung. Seperti diberitakan sebelumnya Sekretaris Jendral DPR, Indra Iskandar mengantarkan naskah UU Cipta Kerja setelah mengalami perapihan selama sepekan sejak disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu.

Kepada wartawan Indra menunjukkan dokumen setebal 812 halaman termasuk penjelasan tersebut sebelum berangkat ke Istana Negara pada pukul 13:10 WIB, Rabu (14/10/2020).

Indra mengaku akan bertemu langsung dengan Mensesneg Pratikno tanpa didampingi pimpinan DPR. Dia mengatakan apa yang dia lakukan itu hanyalah proses administrasi biasa sehingga tidak perlu didampingi pejabat lain.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker yang belum lama ini disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Aturan turunan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Saya perlu tegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP, dan peraturan presiden, jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper