Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formappi: Kenapa DPR Masih Pede Klaim Proses UU Cipta Kerja Terbuka?

Ketertutupan DPR dalam proses legislasi rancangan Undang-Undang Cipta Kerja justru hanya menguatkan dugaan Omnibus Law hanya menguntungkan segelintir pihak.
Ilustrasi Sidang DPR/Istimewa
Ilustrasi Sidang DPR/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyayangkan ketertutupan DPR dalam proses legislasi rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sikap itu, jelas dia, justru hanya menguatkan dugaan bahwa Omnibus Law itu hanya menguntungkan segelintir pihak dan bukan menyasar seluruh masyarakat.

"Rangkaian kejanggalan yang puncaknya terjadi sepekan terakhir lagi-lagi membuktikan apa yang selama ini jadi dugaan banyak orang, bahwa RUU Cipta Kerja itu lebih banyak berorientasi pada kepentingan investor ketimbang pekerja atau buruh atau lapisan masyarakat bawah lainnya. Ketertutupan dan kejanggalan proses menjelaskan kepentingan itu," jelas dia kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, bila terkait dengan kepentingan masyarakat kelas bawah, DPR seharusnya tidak memiliki alasan untuk menyembunyikan informasi terkait penyusunan regulasi tersebut.

"Jika pengaturannya pro rakyat kecil, DPR pasti dengan senang hati membukanya ke rakyat. Rakyat akan mengangkat dan memuji mereka sebagai pahlawan pejuang rakyat," ujarnya.

Ketertutupan DPR itu, kata Lucius, pun masih terjadi hingga kemarin atau ketika menyampaikan keterangan pers. Menurut dia, informasi resmi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (13/10/2020), tidak memberikan sumbangan pencerahan apapun di tengah kesimpangsiuran informasi di ruang publik terkait naskah final RUU Cipta Kerja yang resmi.

"Siaran pers yang dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi atas kesimpangsiuran informasi di ruang publik terkait naskah RUU Cipta Kerja tak terjawab melalui kepastian naskah yang diperlihatkan secara resmi oleh DPR melalui website atau kanal informasi lain yang dimilikki oleh DPR," jelas Lucius.

Dia menilai konferensi pers itu tampak sia-sia lantaran tidak bisa melegakan publik yang ingin tahu naskah final RUU yang tampak misterius.

"Azis bahkan mengatakan jika naskah final resmi itu baru bisa dibagikan ke publik setelah tanda tangan presiden susah dibubuhkan. Artinya DPR memang tidak merasa punya tanggungjawab untuk menyajikan informasi pasti soal naskah RUU yang banyak dicari oleh publik."

Lucius menilai klarifikasi pimpinan DPR justru menjelaskan hal-hal teknis yang remeh yakni terkait ukuran kertas yang digunakan. Selain itu, jelasnya, pimpinan legislator hanya terus mengklaim proses pembahasan regulasi yang terbuka.

"Klarifikasi ini sih sudah basi mestinya karena klaim keterbukaan proses itu terbantahkan oleh misteriusnya draf RUU resmi yang berasal dari DPR. Bagaimana DPR masih saja percaya diri mengatakan proses terbuka di tengah kondisi simpang siur yang muncul dari ketidakterbukaan mereka?"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper