Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto, Rabu (13/10/2020).
Hari bakal diperiksa terkait dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 dan pengembangannya.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2020).
KPK juga sempat memeriksa Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat itu, dia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda.
Oded diperiksa sebagai mantan Anggota DPRD Bandung tahun 2009-2014. Oded dicecar tim penyidik lembaga antirasuah soal pengetahuannya terkait penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.
Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 - 2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.