Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 13 Oktober 2020  |  11:43 WIB
Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto, Rabu (13/10/2020).

Hari bakal diperiksa terkait dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 dan pengembangannya.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2020).

KPK juga sempat memeriksa Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat itu, dia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda.

Oded diperiksa sebagai mantan Anggota DPRD Bandung tahun 2009-2014. Oded dicecar tim penyidik lembaga antirasuah soal pengetahuannya terkait penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 - 2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK bukopin pemkot bandung ruang terbuka hijau
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top