Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tokoh KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Malu pada Dunia Berani Sebut Negara Demokrasi

Fadli Zon menyampaikan kritik keras terkait penangkapan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Kepolisian.
Fadli Zon/Antara
Fadli Zon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo memakai cara lama di era demokrasi. Sejumlah orang yang berbeda pendapat dan sikap dimusuhi dan bahkan ditangkap.

“Cara2 lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pd dunia masih berani menyebut “negara demokrasi”. Perbedaan pendapat n sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi,” katanya melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (13/10/2020).

Teranyar, sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Mereka ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10/2020) dini hari. Dalam beberapa waktu terakhir dia mengkritisi sikap pemerintah terhadap aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

“Makin malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????,” tulis Syahganda dalam akun Twitter miliknya.

Selain itu, polisi juga telah menangkap petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI, Anton Permana.

"Iya, untuk Anton kemarin (12/10/2020). Kalau Jumhur, tadi pagi (13/10) ditangkap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Adapun, penangkapan Syahgan dilakukan berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 13 Oktober 2020. Surat tersebut menyatakan Syahganda diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper