Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya Akhirnya Ditahan

Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan tersangka pidana korupsi Asuransi Jiwasraya pada 25 Juni 2020.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono./Antara
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tersangka mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020 lalu dan baru ditahan pada hari ini Senin 12 Oktober 2020 selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan sesuai KUHAP, alasan penahanan seorang tersangka yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi, maka dari itu sejak hari ini Senin 12 Oktober 2020, Fakhri Hilmi ditahan oleh tim penyidik.

"Memang benar, tersangka FH sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Dia ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan 13 perusahaan manager investasi pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.

Sementara itu, Kejagung juga akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Hari Setiyono mengatakan penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Piter Rasiman dari saksi jadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, setelah ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper