Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Travel Corridor Indonesia-Singapura Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Perjanjian travel corridor atau TCA antara Indonesia dan Singapura berlaku untuk izin perjalanan bisnis esensial, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak.
Menlu Retno Marsudi/Kemlu
Menlu Retno Marsudi/Kemlu

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian travel corridor atau TCA antara Indonesia dan Singapura akhirnya diteken setelah lama berunding. Aturan perjalanan di kedua negara diatur dengan sangat ketat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan TCA atau Reciprocal Green Lane pada pihak Singapura akan berlaku pada 26 Oktober 2020.

"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," katanya saat press briefing, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan perjanjian ini berlaku untuk izin perjalanan bisnis esensial, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak. Dengan demikian, perjanjian tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata. 

Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini.

Beberapa syarat di antaranya adalah pemohon adalah warga negara kedua negara dan warga tetap di Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan bisnis esensial.

"Pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass," kata Retno.

WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura. Sedangkan untuk pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Terdapat dua titik keluar masuk, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam.

Kedua, Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport. 

Adapun terkait PCR test akan dilakukan dua kali, yakni pertama 72 jam sebelum keberangkatan dan kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry.

Hasil PCR test sebelum keberangkatan akan dikeluarkan oleh institusi layanan kesehatan yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI dan Singapura. 

PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing pemohon.

Bagi WNI yang telah memenuhi persyaratan harus melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.

Begitu pula bagi pelancong dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper