Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan jawaban pemerintah terkait uji materi Undang Undang (UU) No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam jawabannya tersebut, mantan petinggi Bank Dunia ini menyoroti kedudukan hukum pihak yang mengajukan judicial review yang dinilai tidak tepat. Dia mengatakan bahwa UU No.2/2020 justru ditujukan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
"Saat ini (pandemi) keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," kata Sri Mulyani, Kamis (8/10/2020).
Sri Mulyani menjelaskan dengan penjelasan tersebut pemerintah menyampaikan 3 poin permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan uji materi UU No.2/2020.
Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Ketiga,menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga
Seperti diketahui, UU No.2/2020 telah diuji materikan ke MK oleh sejumlah pihak salah satunya adalah Sumadi Atmadja. Dalam uji materi Nomor 43/PUU-XVIII/2020, pemohon melakukan pengujian formil terkait dengan pembentukan UU No.2/2020 dan pengujian materiil Terkait Dengan Batas defisit anggaran dan imunitas kebijakan keuangan negara.