Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Namun aksi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster baru.
"Kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," ungkap Wiku, dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (7/10/2020).
Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi, kata Wiku, agar tidak melupakan protokol kesehatan. Dia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.
"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," lanjutnya.
Ia mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.
Selain itu terkait dengan upaya peningkatan testing dan tracing dengan harga Swab dan tes RT-PCR maksimal Rp900.000 Wiku mengatakan seluruhnya sudah melalui pertimbangan matang.
Baca Juga
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri," jelasnya.