Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Atur Kerja Sama dengan Ormas dan LSM untuk Penanganan Covid-19

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuka kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM dalam pengadaan barang / jasa untuk penanganan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

"Dengan demikian upaya penanganan Covid-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (7/10/2020).

Dorongan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 yang dirilis pada 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan SE ini merupakan petunjuk rinci dalam hal penanganan Covid-19 dalam melibatkan kementerian maupun non kementerian, instansi pemerintah, swasta, serta pihak lain.

Lebih jauh Kastorius mengatakan isi SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerja sama dengan Ormas termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerja sama antara Pemda dan Ormas diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19. Kerja sama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:

a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan

pengujian laboratorium.

c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.

d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat,

contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.

e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi

masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini

penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya.

f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan Ormas termasuk LSM yang dimaksud harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 tahun terakhir.

Pemda wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam implementasi dan pertanggung jawaban kerja sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper