Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Ingatkan Pendataan Penerima Bansos UMKM Harus Lebih Masif

Hanya ada 20 juta pelaku UMKM yang tervalidasi datanya untuk mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah. Namun, jumlah tersebut belum semuanya tervalidasi secara akurat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah mengupayakan pendataan yang lebih masif terkait dengan pelaku UMKM penerima bantuan produktif.

Wapres Ma'ruf mengatakan hanya ada 20 juta pelaku UMKM yang tervalidasi datanya untuk mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah. Namun, jumlah tersebut belum semuanya tervalidasi secara akurat.

Dia memerinci, hingga akhir September ada 9,16 juta penerima bansos produktif dari pemerintah. Adapun pada tahap II, pemberian bansos produktif ditargetkan mencapai 12 juta - 15 juta hingga akhir Desember 2020.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp36,2 triliun dan enerima bantuan ditargetkan mencapai 20 juta pada tahun depan.

"Diharapkan dengan pendataan awal, akan terus ada pendataan yang lebih masif untuk UMKM ini supaya mereka bisa terdaftar namanya," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Media Group News, Rabu (7/10/2020).

Oleh karena pendataan masih belum optimal, Wapres mendorong UMKM supaya memenuhi persyaratan mendapat bantuan, seperti memiliki nomor rekening bank dan mendapat surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bansos produktif telah diluncurkan pada Agustus oleh Presiden Joko Widodo. Setiap penerima bantuan mendapatkan Rp2,4 juta.

Wapres mengatakan saat ini bantuan pemberdayaan ekonomi bagi pelaku UMKM menjadi komitmen bagi pemerintah.

Selain program bansos, bantuan lainnya yang disediakan khusus bagi UMKM di antaranya adalah subsidi bunga bagi peminjam KUR, non KUR, super mikro, dan bagi ibu rumah tangga.

Bagi nasabah KUR, mereka dapat subsidi bunga selama 9 bulan yakni April - Desember. Adapun bagi nasabah non KUR mendapat keringanan bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan (Mei - Juli) dan subsidi bunga 3 persen selama 3 bulan (Agustus - Oktober).

Selain itu terdapat program pinjaman tanpa agunan dengan bunga sampai nol persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper