Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak UU Cipta Kerja, Aksi Demo Buruh Berlanjut Hari Ini

Aksi demo dan mogok nasional para buruh dilakukan untuk merespons RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (7/10/2020).

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Aksi demo dan mogok nasional ini dilakukan untuk merespons RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan ini lebih cepat dari yang semula karena awalnya rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja baru akan digelar pada 8 Oktober 2020.

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, hingga Gorontalo.

Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara ilegal. Menurut dia, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya UU Cipta Kerja.

Adapun, dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal.

KSPI pun kembali mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak antar massa aksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper