Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mogok Nasional Protes Omnibus Law Dikabarkan Batal, KSPI: Hoaks!

Menurut KSPI, penyebaran kabar bohong pembatasan aksi mogok nasional ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar kabar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi mogok nasional. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar alias hoax.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan bahwa kabar tersebut telah beredar sejak tadi malam di media sosial. Isi surat menyebutkan tentang pembatalan aksi mogok nasional yang akan berlangsung pada 6 - 8 Oktober 2020.

“Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (6/10/2020).

KSPI mengecam pihak yang memalsukan surat tersebut. Dari foto tangkapan layar yang dikirimkan Kahar, surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi.

Menurut KSPI, upaya ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Pihaknya juga mengimbau agar buruh mengabaikan surat tersebut.

“Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan mogok nasional selama tiga hari dengan tuntutan pembatalan Omnibus Law yang disahkan DPR kemarin.

Pada pengesahan RUU Cipta Kerja kemarin, tujuh partai menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat.

Mogok Nasional Protes Omnibus Law Dikabarkan Batal, KSPI: Hoaks!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper