Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perintah Antisipasi Demo UU Cipta Kerja, Polri: Sesuai Tugas Pokok

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram (TR) ihwal antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok nasional oleh para buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyatakan bahwa penerbitan telegram soal antisipasi demonstrasi dan mogok nasional para buruh tentang Omnibus Law yang rencananya diselenggarakan pada 6 - 8 Oktober 2020 masih dalam koridor tugas pokok institusi.
"Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran pada 6-8 Oktober," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2020).
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram (TR) ihwal antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok nasional oleh para buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Telegram tersebut bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Asisten Operasional Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto.
Dalam TR disebutkan, unjuk rasa di situasi saat ini, khususnya di tengah pandemi Covid-19, akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Para kepala kepolisian daerah pun diminta berkoordinasi dengan para buruh dan mahasiswa untuk memelihara situasi kamtibmas.
Kemudian, para kapolda juga diminta melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya demonstrasi. Mereka juga diminta melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan dan menjamin tidak adanya provokasi.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.
"Soal melakukan siber patroli ini pada media sosial dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," ucap Awi.
Poin selanjutnya dalam TR tersebut, para kapolda diminta mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19. Juga diperintahkan agar melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Selanjutnya, seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Para kapolda pun diminta melakukan antisipasi di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Lalu, melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol serta menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.
Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
Polri, kata Awi, berpedoman bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto. Atas alasan itu lah, anggota membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa mengingat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
"Bukan berarti Polri melarang demo itu berarti melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak, pada intinya kami akan kembalikan, tag keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi," kata Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper