Bisnis.com, Jakarta - Wali Kota Kota New York Bill de Blasio mengatakan warga yang menolak memakai masker akan dikenakan denda sebesar hingga US$1.000 atau Rp14.5 juta (kurs Rp14.500).
Aturan itu diterapkan menyusul tingkat kasus positif virus corona lebih dari 3% untuk pertama kalinya sejak Juni.
Denda ini mengikuti aturan darurat yang dikeluarkan awal bulan ini oleh Gubernur Andrew Cuomo. Penumpang di sistem Otoritas Transportasi Metropolitan untuk memakai masker wajah atau akan dikenakan denda US$50 (Rp725.000).
Agar warga disiplin memakai maskera, akan ada beberapa staf pemerintah yang akan membagikan masker gratis kepada siapa saja yang tidak mengenakannya, menurut walikota setempat dikutip dari NPR.
"Siapapun yang menolak untuk memakai masker, mereka akan didenda," Ujar de Blasio seperti yang dikutip dari npr.org.
Rencana itu, katanya, akan dilakukan secara agresif di seluruh wilayah New York.
Baca Juga
"Tujuan kami, tentu saja, adalah memberi semua orang masker wajah gratis dan meminta mereka memakainya. Kami tidak ingin semena-mena mendenda masyarakat tapi apabila kita harus melakukannya kita akan melakukannya," kata de Blasio.
Dari 146 wilayah di seluruh kota, kata de Blasio, peningkatan terjadi terutama di sembilan wilayah di Brooklyn dan Queens, termasuk daerah dengan komunitas Yahudi Ortodoks.
Pejabat kesehatan menekankan untuk menjangkau komunitas-komunitas ini untuk mendistribusikan masker dan memberikan literatur tentang menjaga kesehatan.
Kasus-kasus di sembilan wilayah ini menyumbang 25% dari keseluruhan kasus kota, meskipun jumlah kasus itu hanya menampung tujuh persen dari keseluruhan populasi seluruh kota, menurut Komisaris Kesehatan Kota New York Dave Chokshi.