Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan Ninmedia, RCTI: Konten Siaran Dilindungi

RCTI menilai putusan MK yang menolak permohonan Ninmedia semakin menegaskan adanya perlindungan negara terhadap konten karya siaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).

Hal ini berkaitan dengan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dajukan oleh Ninmedia.

Selaku pihak perkara terkait, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menyatakan putusan tersebut semakin menegaskan perihal perlindungan hukum negara terhadap konten karya siaran semua dan setiap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

"Termasuk namun tidak terbatas kepada RCTI, karena konten karya siaran tersebut merupakan Hak Cipta dari Lembaga Penyiaran yang mengandung hak ekonomi dan bersifat eksklusif," ujar Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, AFS Partnership Andi F. Simangunsong dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, khususnya pada halaman 185 alinea kedua, hak cipta adalah hal eksklusif dari Pencipta yang memberikan kebebasan kepada Pemegang Hak Cipta dalam melaksanan hak tersebut.

Hal tersebut sekaligus melarang orang atau pihak lain untuk melaksanakan atau menggunakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta yang bersangkutan.

Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud juga mengatur lebih lanjut bahwa semua dan setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tidak boleh melakukan kegiatan penyiaran ulang dalam bentuk apapun atas konten karya siaran dari LPS tanpa ijin atau persetujuan dari LPS pemegang Hak Cipta atas konten karya siaran dimaksud.

Adapun, pelanggaran atas hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimaman dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Dalam kesempatan ini, pihaknya sekaligus menghimbau kepada semua pihak agar menghormati dan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII/2020, dengan menghormati Hak Cipta atas semua konten karya siaran dari semua dan setiap LPS dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Hak Cipta dari LPS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper