Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan laporan audit dan dana kampanye telah dimulai sejak 25 September. Nilai penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaporkan beragam mulai Rp100.000 hingga miliar rupiah.
Berdasarkan laporan Infopemilu, nilai LADK sejumlah peserta Pilkada masih kosong alias Rp0. Sementara peserta lainnya mengisi dengan jumlah beragam.
Dari 715 peserta Pilkada, sejumlah peserta melaporkan dana awal sebanyak Rp100.000. Mereka adalah Maslin Pulihan - Fery Andika Dalimnthe. Pasangan ini naik sebagai calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan.
Angka yang sama juga tercatat pada LADK calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Tigor Panusunan Siregar - Idlinsah Harahap dan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregal.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung juga memasukan angka yang sama. Mereka adalah Endre Saefoel - Nasrul, Hendri Susanto - Indra Gulanan dan Benny Dwifa Yuswir - Iraddatillah.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat, Yulianto dan Syafrizal juga mencantumkan LADK senilai Rp100.000.
Baca Juga
Selain itu, adapula paslon yang melaporkan penerimaan LADK Pilkada 2020 senilai ratusan juta. Sebut saja pasangan Wahdi dan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro yang mencatat penerimaan laporan awal sebanyak Rp501 juta.
Pasangan lain di Kota Metro, Lampung yaitu Ampian Bustami - Rudy Santoso mencantumkan Rp250 juta dalam LADK. Kandidat lain yaitu Anna Morinda - Fritz Akhmad Nuzir pada Pilkada Kota Metro juga mencatat penerimaan Rp100 juta.
Di sisi lain, Paslon Hendrar Prihadi dan Heverita Gunaryanti Rahayu pada Pilkada Kota Semarang melaporkan penerimaan Rp1,260 miliar. Paslon I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa melaporkan anka Rp1 miliar pada penerimaan awal.
Angka yang sama juga dibubuhkan oleh Paslon Surunuddin Dangga dan Rasyid pada Pilkada Konawe Selatan. Di atas itu ada pula pasangan Panji Mursyidan dan Yosrisal pada Pilkada Dharmasraya. Pasangan ini melaporkan penerimaan hingga Rp2 miliar.
Secara keseluruhan laporan audit dan dana kampanye Pilkada 2020 berlangsung cukup panjang. Penyelenggara membatasi peleporan audit dan dana kampanye Pilkada 2020 hingga 25 Desember 2020.