Bisnis.com, SEMARANG - Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akhirnya digunakan juga dalam masa pandemi Covid-19.
UU ini dikenakan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo karena menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di saat Covid-19 masih mengancam.
Polisi pun sudah menetap Wasmad sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa (29/9/2020) mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Rita tersangka mengadakan hajatan khitanan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.