Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks-Anggota Tim Mawar Masuk Kemenhan, Kok Bisa Lolos?

Dipo mengingatkan agar lembaga Kepresidenan RI dilindungi, dan penyaringan calon pejabat menjadi bagian penting sebelum Presiden menandatangani Keppres pengangkatan.
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan dr. Faisal Rizal Matondang, Sp.P, seorang dokter spesialis paru, Minggu (27/9/2020)/Istimewa
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan dr. Faisal Rizal Matondang, Sp.P, seorang dokter spesialis paru, Minggu (27/9/2020)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kabinet pada Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam mencuit soal masuknya eks-anggota Tim Mawar dalam jajaran pejabat di Kemenhan.

Dipo mengingatkan agar lembaga Kepresidenan RI dilindungi, dan penyaringan calon pejabat menjadi bagian penting sebelum Presiden menandatangani Keppres pengangkatan pejabat.

Pernyataan Dipo Alam diberi tautan ke akun @jokowi, @setkabgoid, dan @tempodotco.

Sebelumnya, Tempo.co memberitakan pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menduga ada dua orang di antara enam pejabat eselon 1 Kementerian Pertahanan yang pernah terafiliasi dengan Tim Mawar.

"Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," ujar Usman, seperti dikutip Tempo.co, Jumat, 25 September 2020.

Usman mengatakan Jokowi seakan baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia menyebut perkembangan ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin Indonesia telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Presiden Soeharto.

"Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," kata Usman.

Usman mengatakan hal ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era Reformasi.

"Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," kata Usman.

Kepastian pergantian ini didasari lewat Keputusan Presiden nomor 166 TPA Tahun 2020 yang terbit 23 September 2020.

Enam pejabat tersebut adalah Mayjen TNI Budi Prijono. Sebelumnya, Budi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan. Kemudian jabatan Kepala Badan Sarana Pertahanan dialihkan kepada Marsma TNI Yusuf Jauhari.

Lalu ada nama Brigjen TNI Dadang Hindrayudha yang akan menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Mayjen TNI Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

Melansir dari laporan Majalah Tempo pada Desember 1998, Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Inf. Bambang Kristiono pada Juli 1997. Tim ini terlibat penculikan sejumlah aktivis pada masa itu. Kasus penculikan tersebut telah diadili oleh Mahkamah Militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Twitter/Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper