Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp92,82 triliun pada 2021. Mayoritas anggaran itu diarahkan untuk perlindungan sosial.
Juliari P Batubara, Menteri Sosial, mengatakan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI anggaran Kementerian Sosial tahun anggaran 2021 Rp92,82 triliun.
Dia menjelaskan penggunaan anggaran dialokasikan untuk Satuan Unit Kerja Sekretariat Jenderal Rp1,05 triliun, Inspektoral Jenderal Rp33,40 miliar, Ditjen Pemberdayaan Sosial Rp406,20 miliar, Ditjen Rehabilitasi Sosial Rp 1,24 triliun.
Selain itu, terdapat juga untuk Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Rp30,77 triliun, Ditjen Penanganan Fakir Miskin (FM) Rp57,92 triliun, Badiklit Pensos Rp384,51 miliar sehingga total Rp92,82 triliun.
“Terlihat jelas bahwa sebagian besar dari postur anggaran tersebut digunakan untuk upaya kegiatan perlindungan sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2020).
Di sisi lain, Komisi VIII memberikan rekomendasi penguatan revitalisasi balai rehabilitasi sosial dengan standar internasional.
Baca Juga
Kemensos juga diminta untuk melakukan penguatan kesiapsiagaan (bantuan darurat, peralatan evakuasi, kendaraan siap siaga bencana, kampung siaga bencana dan pembangunan gudang logistik); penambahan target kewirausahaan sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Beragam penguatan itu bertujuan meningkatkan kinerja Kemnesos. Penguatan lainnya ialah Puskesos sebagai ujung tombak pelayanan, penerimaan pengaduan dan rujukan PPKS; peningkatan target RS Rutilahu; penguatan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selain itu, terdapat rehabilitasi gedung/bangunan dan sarpras perkantoran termasuk penyiapan open space, dukungan kehumasan dan publikasi, pengelolaan SDM, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Selain itu, memastikan distribusi bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tepat guna mengingat jumlahnya sangat besar dan perlu didukung basis data yang akurat.
Kemensos juga diminta memastikan pelaksanaan program perlindungan sosial, bantuan sosial dan program pelayanan sosial lainnya dapat diukur output dan outcome serta manfaatnya yang dimonitoring dan dievaluasi secara periodik.
Kemensos didorong mengutamakan bantuan sosial yang bersifat cash transfer karena manfaatnya yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Kemensos juga diminta meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap e-warong dalam program BPNT/Program Sembako.