Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Langgar Kode Etik, Ketua Komisi III DPR: Pelajaran bagi KPK

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengingatkan bahwa setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan dalam koridor kode etik.
Politisi PDIP sekaligu Ketua Komisi III DPR Herman Hery memberikan keterangan kepada awak media di parlemen/Antara
Politisi PDIP sekaligu Ketua Komisi III DPR Herman Hery memberikan keterangan kepada awak media di parlemen/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang telah mendapatkan surat teguran harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, Kamis (24/9/2020).

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” kata Herman.

Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama dua hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” kata Herman.

Dewas KPK sebelumnya memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper