Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai penunjukkan atau penugasan seseorang dalam penanganan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo sudah proporsional.
"Tapi pada kasus-kasus tertentu ditunjuk Pak Luhut. Misalnya khusus untuk menurunkan angka infeksi atau penyebaran Covid di sembilan provinsi yang menjadi perhatian, khusus ditugaskan ke Pak Luhut dan Pak Doni [Ketua Satgas Penanganan Covid-19]. Ad Hoc saja," ujar Mahfud dalam acara talkshow Rosi Spesial yang ditayangkan langsung KompasTV, Kamis (24/9/2020).
Terkait penanganan Covid-19, Mahfud menyebutkan bahwa menteri atau pejabat pemerintah lainnya juga mendapat penugasan lain dari Kepala Negara seperti keamanan dan ketertiban di tengah pandemi dtugaskan kepada dirinya.
Kemudian, urusan luar negeri atau WNI di luar negeri menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Masalah keuangan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta penugasan-penugasan lain terkait penanganan Covid-19.
"Tetapi Menteri Kesehatan tetap memiliki posisi sentral di situ [dalam penanganan Covid]. Sentral dalam arti ada dalam tim inti komite," kata Menko Mahfud.
Menurutnya, penunjukkan atau penugasan yang bersifat ad hoc atau hanya untuk tujuan tertentu bisa saja terjadi sebagai respons Pemerintah atas kondisi terkini pandemi di Indonesia.