Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Proper 2020, Dirjen PPKL: Pandemi Harus Memotivasi Inovasi Kelola Lingkungan

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL KLHK) menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah membuka sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL, Rabu (23/9/2020)./Istimewa
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah membuka sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL, Rabu (23/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL KLHK) menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL.

Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Proper KLHK yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah, Rabu (23/9/2020) dan berlangsung selama 3 hari hingga Jumat (25/9/2020).

Sosialisasi diikuti sekitar 1.000 peserta Zoom yang berasal dari 472 perusahaan calon kandidat Hijau Proper Tahun 2020, dan 503 peserta yang menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen PPKL.

Dalam sambutan arahannya, Karliansyah menjelaskan Proper adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Aspek penilaian ketaatan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,; dan potensi kerusakan lahan yang dikhususkan untuk kegiatan pertambangan.

Peringkat Proper dibagi menjadi 5 yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat tertinggi adalah emas dan peringkat terburuk adalah hitam. Tahun ini peserta Proper terdiri dari 2.038 perusahaan.

Lebih jauh, Karliansyah menjelaskan sosialisasi itu sebagai ruang diskusi antara Sekretariat Proper, narasumber, dan para perusahaan peserta Proper mengenai mekanisme dan kriteria hijau yang diterapkan pada tahun ini.

Penilaian Proper Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat non-B3, serta pemberdayaan masyarakat.

Selama 3 hari sosialisasi ini, perusahaan calon kandidat Proper Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta Proper yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (beyond compliance), tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian, serta tata cara menyampaikan dokumen hijau.

“Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi KLHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau,” jelas Karliansyah.

Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan Proper dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penilaian secara daring.

Pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mengelola lingkungan tetapi justru menimbulkan inovasi dan kreativitas baru.

“Kondisi pandemi Covid-19 menginspirasi KLHK untuk menilai respons perusahaan terhadap bencana. Dengan demikian, dalam penilaian Proper Tahun 2020 dan seterusnya akan dinilai aspek responsifitas perusahaan terhadap bencana,” ungkap Karliansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper