Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinangki Diduga 'Bohong' ke Anita Soal Duit Suap dari Djoko Tjandra

Pinangki beralasan dirinya hanya memberikan US$50 ribu ke Anita Kolopaking lantaran menerima US$150 ribu dari Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima duit suap sejumlah US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah US$100 ribu ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya US$50 ribu.

"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar US$500 ribu yang sebagiannya sebesar US$100 ribu untuk Dr. Anita Dewi Kolopaking namun pada kenyataannya hanya diberikan US$50 ribu," kata jaksa, Rabu (23/9/2020).

Awalnya, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking. Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra lewat handphone. Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' yang bernama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' US$100 juta, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan US$10 juta.

Djoko Tjandra pun memberikan US$500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Selanjutnya, Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya untuk menyerahkan uang yang diperuntukan kepada Anita. Kemudian Anita Kolopaking menemui Pinangki di lounge apartemen tersebut.

Pinangki pun memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar US$50 ribu kepada Anita Kolopaking.

Pinangki beralasan dirinya hanya memberikan US$50 ribu lantaran US$150 ribu dari Djoko Tjandra.

"Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper