Bisnis.com, JAKARTA — Bantuan subsidi gaji tahap IV bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 diperkirakan cair hari ini, Rabu (23/9/2020).
“Proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (23/9/2020).
Adapun, sekitar 150.000 sisa data pekerja dikembalikan oleh Kemenaker kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk dilakukan pelengkapan data agar penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.
Setelah diproses ke KPPN, selanjutnya dana subsidi gaji akan disalurkan ke bank penyalur. Setelah itu, bank penyalur akan segera mentransfer ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta lainnya.
Kemenaker, kata Ida, juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mempercepat proses transfer.
“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I, II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," lanjutnya.
Baca Juga
Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian, untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Sementara itu, untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id. untuk bertanya, mencari informasi, ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.