Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kerumunan Massa, Pengumuman Paslon Pilkada 2020 Melalui Website

KPU akan mengumumkan Paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2020 melalui website untuk mencegah kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari ini, Rabu (23/9/2020).

Namun, untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, pengumuman akan disampaikan KPU melalui rapat tertutup dan hanya akan disampaikan melalui website.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Mahfud saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).

Pengumuman paslon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor KPU masing-masing daerah.

Adapun, untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yang dijadwalkan pada 24 September 2020, lanjut dia, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," ujarnya.

Langkah lain yang dilakukan untuk mencegah kerumunan massa, Mahfud mengatakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," tegas Mahfud.

Bahkan, kata dia, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring, kemudian harus berdisiplin menggunakan masker, sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan sebagainya.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang memimpin partai dan pemerintah Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper