Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Bukti Soal 'King Maker' Tidak Diproses, MAKI Siap Gugat KPK

Praperadilan yang akan kami ajukan nanti juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim.
Ilustrasi-Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan siap melayangkan gugatan praperadilan jika KPK tidak memproses bukti terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," kata Boyamin, Senin (21/10/2020).

Menurut Boyamin, jika hal ini terjadi, MAKI akan membeberkan isi dokumen yang pernah diserahkannya kepada KPK di hadapan majelis hakim praperadilan.

Hal ini dilakukan lantaran bukti yang diserahkannya diklaim sangat kuat. Sehingga, lanjut Boyamin, penanganan perkaranya layak ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," ucap Boyamin.

Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti yang diduga merupakan percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan sejumlah pihak, terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra.

Bukti yang diserahkan Boyamin itu merupakan foto dari print out percakapan pesan WhatsApp antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking dalam pengurusan fatwa hukum.

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker', maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (whatsapp handphone) antara PSM dan ADK (Anita Kolopaking) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin, Senin (21/9/2020).

Boyamin mengungkap, fatwa hukum itu bertujuan agar Joko Tjandra alias Djoko Tjandra terbebas dari hukuman yang menjeratnya yakni penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali.

"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK, dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," papar Boyamin.

Boyamin berharap bukti yang dilampirkan ke KPK dapat menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk menangani perkara ini.

Hal ini, lanjut Boyamin, mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper