Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Alat Bukti Kasus Pinangki, Kejagung Periksa 3 Manajer Garuda Indonesia

Ketiganya diperiksa Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya dan Djoko Soegiharto Tjandra.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan ketiga petinggi maskapai PT Garuda Indonesia yang diperiksa yakni Manager Station System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi, Manager Fraud Prevention Garuda Indonesia Herunata Joseph dan Manager Reservation, Ticketing dan Distribusion System Garuda Indonesia Yeno Danita.

Ketiganya diperiksa Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dan JST (Djoko Soegiharto Tjandra)," tuturnya, Senin (21/9/2020).

Hari menjelaskan bahwa ketiga petinggi maskapai Garuda Indonesia tersebut diperiksa penyidik untuk mendalami dan mencari alat bukti mengenai perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tersangka Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya untuk menemui Djoko Soegiharto Tjandra.

"Pemeriksaan terhadap ketiganya bertujuan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan itu," katanya.

Adapun, Jaksa Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu Djoko meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS, uang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal 'action plan' yang dibuat Pinangki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper